Pelajar Tabrak Ibu Rumah Tangga, Keluarga Korban Desak Tanggung Jawab

Rekonstruksi kecelakaan--

KORANHARIANMUBA.COM – Keluarga almarhumah Lusi Hariyani, ibu rumah tangga yang tewas akibat ditabrak mobil yang dikendarai pelajar SMA, menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas insiden maut tersebut.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Pada Sabtu 19 Juli 2025, Sat Lantas Polres Lubuk Linggau menggelar rekonstruksi kecelakaan guna melengkapi berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan namun sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

“Kami ingin mendapatkan keadilan,” ujar Yuli (57), kakak kandung korban, usai menyaksikan rekonstruksi kasus.

BACA JUGA:4 Pendaki Turun Kawah Dempo Diblacklist Setahun, Malah Pamer Viral Dikit Nggak Ngaruh

BACA JUGA:Begal Bersenpi Beraksi di Talang Jambe Palembang, IRT Jadi Korban

Yuli menjelaskan bahwa adiknya merupakan orang tua tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga dan menghidupi dua anaknya seorang diri. Sejak kepergian Lusi, kedua anaknya kini dalam kondisi membutuhkan biaya hidup dan pendidikan.

“Anaknya masih sekolah. Kami minta tanggung jawabnya seperti apa. Karena dia orang tua tunggal, dan dialah yang selama ini membiayai anak-anaknya,” tambah Yuli.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lubuk Linggau, Aiptu Annurahman, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya dianggap belum menggambarkan dengan jelas kronologi peristiwa, sehingga rekonstruksi ulang dilakukan untuk melengkapi berkas.

“Berkasnya sempat dikembalikan. Karena olah TKP kemarin kurang pas, jadi disuruh lakukan rekon ulang agar tergambar lebih jelas bagaimana kronologinya,” ungkap Aiptu Annurahman.

BACA JUGA:Wawako Prima Salam Dukung Aplikasi Bawa Oleh, untuk Dongkrak UMKM Palembang

BACA JUGA:Dugaan Keracunan Latiao pada Siswa SD di Muba, Tim Gabungan Dinkes dan BPOM Palembang Ambil Tindakan Cepat

Terkait pelaku, yang merupakan pelajar kelas X SMA, tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai anak di bawah umur dan masih bersekolah. Pelaku juga dijamin oleh pihak keluarga selama proses hukum berjalan.

“Pelaku tidak ditahan karena merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Saat ini masih dijamin dan masih sekolah,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan