Terungkap, Bujang Sudah Rencanakan Pembunuhan Marini Demi Motor dan Perhiasan
Rilis perkara pembunuhan di Mapolres OKI, Senin 21 Juli 2025--
KORANHARIANMUBA.COM – Misteri kematian Marini (19), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya terungkap. Jasadnya ditemukan di semak-semak Desa Muara Baru pada Minggu, 15 Juni 2025, setelah dilaporkan hilang sejak Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku pembunuhan adalah Bujang (23), perantau asal Riang Bandung, Kabupaten OKU Timur, yang ditangkap aparat di Batam. Dalam pengakuannya, Bujang mengaku telah mengenal korban selama dua bulan dan sudah tiga kali bertemu. Ia mengincar sepeda motor, dua handphone, dan perhiasan milik Marini sejak lama.
"Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi ini. Motifnya murni perampokan," kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat rilis perkara di Mapolres OKI, Senin 21 Juli 2025.
Kronologi bermula saat korban berpamitan kepada keluarga untuk melamar kerja. Ia terakhir terlihat bertemu dengan Bujang di belakang SPBU Desa Muara Baru, Kayuagung. Di lokasi itulah, Bujang melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal Sumsel Belum Kembali, Kemenag Terus Lanjutkan Pencarian
BACA JUGA:Tanah Napal Sungai Musi Jadi Arena Bermain Layangan Favorit Anak-anak
"Saya cekik dia melawan, saya tusuk," aku Bujang di hadapan penyidik. Setelah memastikan korban tewas, Bujang menyeret jasadnya ke semak-semak dan menutupinya dengan karung yang sudah berada di lokasi kejadian.
Barang-barang milik korban langsung dirampas pelaku. Sepeda motor korban digadaikan untuk membayar utang, sementara sebagian hasil rampasan dikirim kepada keluarganya di OKU Timur.
Sepeda motor Marini berhasil ditemukan di sebuah koperasi di Kayuagung. Sementara pelaku melarikan diri ke Batam hingga akhirnya ditangkap berkat informasi masyarakat.
Kapolres OKI menyebut tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. “Untuk kasus ini hanya satu orang pelakunya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Trisno.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu, 5 Gram Narkotika Disita
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ungkap 5 Kasus Kejahatan, dari Pembobolan ATM Lansia hingga Begal Bersenpi!
Atas perbuatannya, Bujang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.