Tipu Miliaran Lewat Investasi DO Sawit, IRT Asal Musi Rawas Jadi Tersangka
Tipu Miliaran Lewat Investasi DO Sawit, IRT Asal Musi Rawas Jadi Tersangka--
KORANHARIANMUBA.COM – Satreskrim Polres Musi Banyuasin menetapkan Noviyanti (43), ibu rumah tangga asal Dusun I Desa Trisakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Delivery Order (DO) sawit yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
“Untuk pelaku saat ini telah diamankan untuk proses selanjutnya. Total kerugian keempat korban mencapai miliaran rupiah,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan investasi DO sawit kepada para korban. Setelah uang diserahkan, pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Senin, 26 Februari 2024, di Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Empat korban yang melapor adalah Rinto (45) warga Desa Nganti, Buki Syaputra (27) warga Desa Tanjung Raya, Awam Sukaryo (41) warga Desa Air Balui, dan Evi Sartika (35) warga Desa Kemang. Keempatnya berasal dari Kecamatan Sanga Desa.
BACA JUGA:Sinergi Polres dan Pemkab Mura, Bedah Rumah Ibu Mina Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama
BACA JUGA:Aksi Bajing Loncat di Jalinsumteng Muara Enim Kian Berani, Polisi Bergerak
Barang bukti yang diamankan polisi berupa print out rekening koran atas nama para korban dan pihak terkait, yakni Evi Sartika, Warni, Buki Syaputra, dan Awam Sukaryo.
“Jadi tersangka ini hari Jumat, 25 Juli 2025, kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan,” tambah IPTU Hutahean.
Dari hasil pemeriksaan, Noviyanti mengaku menggunakan uang para korban untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta membeli sejumlah aset pribadi.
Kini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut di Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.