Residivis Pembobol Rumah di Lubuk Linggau Ditangkap Usai Dipancing Korban
Residivis Pembobol Rumah di Lubuk Linggau Ditangkap Usai Dipancing Korban--
KORANHARIANMUBA.COM – Aksi nekat residivis pembobol rumah bernama Is Mulyadi kembali berakhir di tangan aparat. Kali ini, ia ditangkap setelah dipancing oleh korbannya sendiri yang pura-pura hendak membeli ponsel curian. Insiden ini terjadi di kawasan Simpang Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Kamis pagi 31 Juli 2025.
Tersangka, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali ditangkap Tim Macan Linggau, kini kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan Tim Macan Linggau dari Polres Lubuk Linggau setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Viral Video Polisi dan Brimob Jaga Rumah Mewah di OKI, BNN Segel Istana Narkoba di Tulung Selapan
BACA JUGA: Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Kertapati, Ngaku Diberi Imbalan Rp5 Juta
“Beberapa waktu lalu, tersangka membobol rumah warga di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dan mencuri sebuah HP,” ujar Ipda Suwarno. Korban yang mengetahui HP-nya hendak dijual secara daring, lalu memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di kawasan Stasiun Kereta Api Lubuk Linggau.
“Setelah tersangka datang ke lokasi, korban bersama warga langsung mengejarnya. Beruntung ada petugas kami yang sedang patroli dan segera mengamankan pelaku sebelum massa bertindak lebih jauh,” tambahnya.
Menurut Kanit Pidum, Is Mulyadi diketahui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia terakhir kali bebas dari hukuman pada 16 Juni 2025, namun tak butuh waktu lama baginya untuk kembali berulah.
Kini, tersangka kembali mendekam di sel tahanan dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya.