Waduh, Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades, Rugikan Negara Sebesar Rp 9,6 Miliar
Penggeledahan rumah Mantan Kades Bukit Baru, Kecamatan Air Sugihan OKI (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri OKI, masih melakukan pemberkasan untuk tersangka A yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dalam kasus yang rugikan negara senilai Rp9, 6 Miliar. Dimana sebelumnya telah dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Juga mengeledah perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu tersebut. Mantan Kades Bukit Batu ini ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan pada 22 Desember 2023 lalu.
"Kasus untuk tersangka A ini sedang kita berkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Selesai, Dapat Menghemat Waktu Perjalanan 50 Persen
BACA JUGA:Boyong Sembako, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Semangati Warga Korban Banjir
Kasi pidsus menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka A terus dilakukan. Apabila telah lengkap maka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Mengenai bakal ada tidaknya tersangka baru dalam kasus mantan Kades Bukit Batu ini, tim kita masih pendalaman," ujar Eko, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Sabtu 27 Januari 2024.
Dia mengungkapkan, untuk kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman, karena beberapa waktu yang lalu baru melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Dimana dalam penggeledahan di rumah tersangka A ini disita sejumlah dokumen-dokumen. Dari sejumlah dokumen tersebut, akan didalami, apakah nantinya ada tersangka baru selain dari tersangka A ini.
BACA JUGA:Peduli Banjir, Medco E&P Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir
"Selain melakukan penggeledahan rumah tersangka, tim Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu," ucapnya.
Dikatakan Kasi Pidsus, tim Kejari OKI sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, tetapi di Kabupaten Banyuasin tepatnya di Komplek perumahan Lavender.
Lanjutnya, dalam kasus tersangka A ini dilakukan penggeledahan rumah dan perusahaan miliknya, yaitu bertujuan untuk proses penyidikan sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya.