Baca Koran harian Muba Online

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Hadiah HUT ke-80 RI dari Pemprov Sumsel

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Hadiah HUT ke-80 RI dari Pemprov Sumsel--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan "hadiah istimewa" bagi warganya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang, secara resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Program ini merupakan wujud nyata kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Tujuannya sangat jelas: meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam administrasi pembayaran pajak. Kebijakan ini akan berlaku selama 80 hari penuh, dimulai tepat pada 17 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sangat bergantung pada kontribusi pajak masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Inovasi Digital di Sumatera Selatan: QRIS Run Bidar Fest Dorong Ekonomi Inklusif

BACA JUGA:Meriahnya HUT RI ke-80 di Muba, Bupati Toha Berikan Hadiah Tambahan Panjat Pinang

“Pajak yang dibayarkan langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi, mari manfaatkan momentum ini,” ajaknya.

Herman Deru juga melihat program ini sebagai dorongan agar masyarakat lebih tertib pajak. Ia berharap kesadaran ini akan terus berlanjut meskipun program telah berakhir. Menurutnya, pajak adalah bentuk hubungan timbal balik antara rakyat dan pemerintah, di mana ketaatan masyarakat dalam membayar pajak memungkinkan pemerintah meningkatkan kualitas infrastruktur demi kenyamanan bersama.

Komitmen Pemerintah Provinsi untuk Rakyat

Gubernur juga memberikan peringatan bahwa setelah program pemutihan berakhir, aparat kepolisian dan instansi terkait akan melakukan penertiban yang lebih ketat. Kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya akan mendapatkan hologram khusus sebagai penanda.

“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA: Sinergi Kemenag dan Dinkes Muba Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Madrasah

BACA JUGA:Camat Sanga Desa Kukuhkan 33 Anggota Paskibra HUT RI ke-80

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H. Achmad Rizwan, menambahkan bahwa program ini juga berfungsi sebagai stimulus untuk meningkatkan realisasi PAD. Hingga 15 Agustus 2025, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai 57,45%, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di angka 48,40%.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Mall, Samsat Drive Thru, dan Samsat Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan