Ada Info Transaksi Narkoba di Aplikasi Web BANPOL, Polisi Langsung Amankan Pelaku
DIAMANKAN, Pelaku Terduga Pengedar Narkoba diamankan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO –Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin, Kemarin Senin 09 Januari 2024 mengamankan seorang warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan.
Tersangka JR diamankan saat ingin transaksi jual beli barang tersebut di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan.
JR Diamankan adanya informasi masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Web "BANPOL" yang menginformasikan bahwa dipinggir jalan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang wetan sering ada kegiatan transaksi narkoba.
Adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.
Alhasil, kemarin Senin 09 Januari 2024 berhasil mengamankan JR (44) warga setempat terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Res Narkoba AKP Tomy Prambana Sik. MH. Msi, saat dikonfirmasi, Kemarin Selasa 30 Januari 2024 membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba di desa Rantau panjang kecamatan Lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Takut Dibilang Eksploitasi Anak, Aktris Ini Tidak Mau Libatkan Anak Dalam Pekerjaan
BACA JUGA:Astaga, Penjual Makanan di Sepanjang Jalintim Sepi Pembeli
Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web " BANPOL" yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba,
“Sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” jelasnya
Atas hal itu, terduga pelaku JR telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah,” ungkap Tomy.
Dijelaskanya, bahwa Aplikasi Web "BANPOL" adalah Aplikasi yang digagas oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas, jadi Aplikasi Web "BANPOL" ini sangat bermanfaat dan membantu baik bagi masyarakat maupun kami selaku anggota polri, karena info maupun responnya dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba, karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan barang haram tersebut,” kata Alumnus Akpol 2012 ini (*)