Baca Koran harian Muba Online

Satpol PP Muba Himbau Pemilik Karaoke dan Cafe di Tungkal Jaya Lengkapi Izin Usaha

Satpol PP Muba Himbau Pemilik Karaoke dan Cafe di Tungkal Jaya Lengkapi Izin Usaha--

KORANHARIANMUBA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan himbauan kepada para pemilik usaha karaoke dan cafe di Kecamatan Tungkal Jaya agar segera melengkapi izin usaha.

Kegiatan ini digelar Kamis, 21 Agustus 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya usaha hiburan di wilayah tersebut.

Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah, Indita Purnama SSos MM, menugaskan Kasi Penyelidik dan Penyelidikan, Taufik SIP, beserta satu regu Satpol PP yang terdiri dari ASN Fungsional dan PTI Satpol PP.

“Himbauan ini mengacu pada Perda Kabupaten Muba Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat, serta Perbub Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras dan Napza,” jelas Pol PP Muba dalam rilis resminya.

BACA JUGA: Permintaan Ikan Lele di Sanga Desa Naik 40 Persen, Harga Tetap Stabil

BACA JUGA:Gelar Pertunjukan Budaya, Jaranan Kuda Lumping Rogo Mulyo Budoyo Semarakan Sungai Lilin Expo

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik usaha diminta menunjukkan izin usahanya. Bagi yang belum memiliki, Satpol PP menghimbau agar segera mengurus dan melengkapinya dengan berkoordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Muba.

“Sesuai arahan pimpinan, kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, demi terciptanya situasi yang aman, terkendali, dan kondusif,” tegasnya.

Turut hadir dalam operasi pekat tersebut ASN Fungsional Hermansyah SH, Selamat SH, Abdul Hajar SH, serta PTI Satpol PP Kabupaten Muba. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan