Mengenal Bursa Efek Indonesia, Jantung Perekonomian dan Gerbang Investasi
Mengenal Bursa Efek Indonesia, Jantung Perekonomian dan Gerbang Investasi-foto ist-
KORANHARIANMUBA.COM- Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang memegang peranan vital dalam denyut nadi perekonomian bangsa.
Sebagai sebuah institusi pasar modal yang terorganisir, BEI menjadi wadah bertemunya para investor dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan, menciptakan sebuah ekosistem untuk pertumbuhan ekonomi, dan menjadi barometer kesehatan finansial negara.
Jejak pasar modal di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke era kolonial Belanda. Pada 14 Desember 1912, pemerintah Hindia Belanda membuka bursa efek pertama di Batavia (kini Jakarta) dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel (Asosiasi Perdagangan Efek).
Namun, perjalanan bursa ini sempat terhenti akibat Perang Dunia I dan II serta perpindahan kekuasaan.Upaya untuk mengaktifkan kembali pasar modal dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1977 dengan diresmikannya Bursa Efek Jakarta (BEJ) oleh Presiden Soeharto.
BACA JUGA:Uban di Usia Muda, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Gedung Parlemen RI, Warisan Arsitektur dan Jejak Demokrasi Indonesia
Momen penting lainnya terjadi pada tahun 1992 ketika BEJ mengalami swastanisasi. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan efisiensi, pada tanggal 1 Desember 2007, Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) melakukan penggabungan usaha dan secara resmi menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kita kenal hingga saat ini.
BEI beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Kerangka hukum utama yang menjadi landasan operasional BEI adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Secara organisasi, BEI dipimpin oleh Dewan Direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional harian. Di atas Dewan Direksi, terdapat Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan.
Keputusan-keputusan strategis dan penetapan peraturan bursa harus mendapatkan persetujuan dari OJK untuk memastikan adanya tata kelola yang baik (good corporate governance) dan perlindungan terhadap investor.
BACA JUGA:Mengenal Wage Rudolf Supratman, Sang Maestro di Balik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
BACA JUGA:Pesona Janda Bolong, Tanaman Hias dengan Daun Berlubang yang Eksotis
Sebagai jantung pasar modal, BEI memiliki beberapa fungsi krusial, antara lain:
* Fasilitator Penghimpunan Dana: BEI menyediakan platform bagi perusahaan untuk mendapatkan dana segar melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering atau IPO) dan penerbitan efek lainnya seperti obligasi dan sukuk. Dana yang terkumpul ini dapat digunakan perusahaan untuk ekspansi bisnis, inovasi produk, dan penciptaan lapangan kerja.
* Sarana Investasi: Bagi masyarakat, baik individu maupun institusi, BEI membuka pintu untuk berinvestasi pada berbagai instrumen keuangan. Dengan berinvestasi, masyarakat berkesempatan untuk turut serta dalam pertumbuhan perusahaan-perusahaan terkemuka dan memperoleh imbal hasil dari investasinya.