Dua Pencuri Tas di Mobil Diamankan Polisi Tanjung Raja Usai Diamuk Massa
Polisi mengamankan dua pelaku curat yang sempat diamuk massa di Desa Talang Balai Baru II, Tanjung Raja--
KORANHARIANMUBA.COM– Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) setelah keduanya sempat diamankan warga di sekitar lokasi kejadian, Sabtu 13 September 2025.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Lintas Timur Indralaya–Kayuagung tepatnya di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
“Korban saat itu memarkirkan mobil dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi handphone dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” terang Zahirin, Senin 15 September 2025.
Ia didampingi Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang cokelat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai Rp600 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BG 3882 KBC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22) dan BS (24), keduanya warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. “Setelah mendapat informasi adanya amuk massa terhadap pelaku, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya,” ungkapnya.
Zahirin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang berharga. “Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dari kelalaian korban,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).