Curi Chainsaw & Mesin Serut, Warga Ulak Teberau Ditangkap Saat Tidur di Pondok
Curi Chainsaw & Mesin Serut, Warga Ulak Teberau Ditangkap Saat Tidur di Pondok--
KORANHARIANMUBA.COM,- Ride Suprianto (33), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah nekat mencuri peralatan kerja milik seorang warga yang tengah tertidur lelap di pondoknya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Ulak Teberau. Korbannya adalah Mustakim (56), yang saat itu sedang beristirahat di pondok.
Kronologi Pencurian dan Barang Bukti
Pelaku, Ride Suprianto, memanfaatkan momen saat korban tertidur pulas untuk masuk ke dalam pondok. Ia kemudian mengambil dua unit peralatan kerja yang berada di bawah pondok, yaitu:
1. Satu unit chainsaw merk New West warna oranye.
2. Satu unit mesin serut kayu merk Ryu warna hijau.
Menyadari peralatan kerjanya raib, korban Mustakim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Batanghari Leko Berhasil Diamankan
Pelaku Tertangkap Saat Tertidur
Hanya berselang sehari, pada Kamis (18/9/2025), Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin IPDA Hapis Zulpadli, S.H berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Ironisnya, pelaku ditangkap di sebuah pondok di desa yang sama saat ia sendiri sedang tertidur.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebelum sempat menjual hasil curiannya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengambil alat pekerja saat korban tertidur," ujar Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedi Kurniawan, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahean, S.H pada Kamis (25/9/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian barang senilai Rp3,1 juta, serta dua karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan hasil curiannya.
BACA JUGA:Polres Muba Sita Sabu dan Ekstasi, Tiga Pengedar Ditangkap dalam Dua Operasi Berbeda
Akibat perbuatannya, Ride Suprianto kini ditahan di Mapolsek Babat Toman. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.