Baca Koran harian Muba Online

Dua Pelaku Curat Aluminium Diciduk di Tempat Tongkrongan

Dua Pelaku Curat Aluminium Diciduk di Tempat Tongkrongan--

KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah toko kaca/aluminium di Kecamatan Sekayu. 

Kedua tersangka, yang diciduk saat tengah bersantai di tempat tongkrongan mereka, tak berkutik saat diamankan petugas.

Korban pencurian ini adalah Arif Hendrawan (40), warga Sekayu, Musi Banyuasin. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 03.04 WIB, di Toko Kaca/Aluminium Li Intan yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), keduanya juga merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Modus operandi pelaku diduga dengan cara memanjat pagar area toko. 

BACA JUGA:Tim Kadarkum Muba Optimis Rebut Piala Bergilir Tingkat Provinsi

Mereka berhasil menggasak 200 batang aluminium hollow berukuran 10 x 16 cm yang tersimpan di halaman toko. Akibat aksi nekat ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 4.508.000 (empat juta lima ratus delapan ribu rupiah).

Penangkapan Dramatis dan Pengakuan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Jinno Narto S., S.H. untuk melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan petunjuk dan hasil pemeriksaan saksi, keberadaan para pelaku berhasil diketahui.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung. Saat diringkus, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 karung warna putih berisi potongan besi aluminium yang sempat disembunyikan di semak-semak oleh salah satu rekan pelaku.

BACA JUGA:Tersangka Begal Karyawati PNM Mekar Ditembak Saat Coba Kabur

Tindakan Tegas dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Muba dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

"Polres Muba akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan