Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Petani di OKI Ditangkap Polisi
Anggota Polsek Mesuji Raya mengamankan seorang petani di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, OKI, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin--
KORANHARIANMUBA.COM ,– Seorang petani di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.
Pelaku berinisial MS (40), warga Dusun I Desa Bumi Makmur, ditangkap anggota Polsek Mesuji Raya pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.35 WIB di Jalan Poros Kebun Plasma desa setempat.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SH dan Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan beserta lima butir amunisi tanpa izin,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Subdit III Jatanras Polda Sumsel Tangkap Lima Pelaku Pungli di Tol Keramasan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir peluru aktif, satu bilah senjata tajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas, serta satu tas selempang merek Polo Amstar yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seseorang membawa senjata api tanpa izin di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti.
“Pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri. Namun, alasan itu tetap tidak dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Kapolres OKI mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Mesuji Raya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Dua Truk Box Tabrakan di Musi Rawas, Sopir Truk Bibit Ayam Luka di Kepala
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.