Residivis Bobol Rumah di Prabumulih, Ditangkap Saat Bersembunyi di Semak
Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil meringkus residivis pencurian yang beraksi di kawasan Griya Medang Permai II, Kota Prabumulih--
KORANHARIANMUBA.COM – Pernah merasakan dinginnya lantai penjara rupanya tidak membuat Riyan Afriyanto (27) jera. Warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ini kembali melakukan aksi kejahatan dengan membobol rumah warga di kawasan Griya Medang Permai II, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Namun aksi nekat Riyan tak berlangsung lama. Sebelum sempat menikmati hasil curiannya, residivis kasus pencurian ini berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri SH, pada Selasa7 Oktober 2025. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Cambai Iptu H Heffi Juliansyah SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Rifai, pemilik rumah, yang mendapati pintu rumahnya telah rusak dan sejumlah barang berharga hilang saat baru pulang dari kebun sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban baru pulang dari kebun dan melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Diduga pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu depan,” jelas Kapolsek Heffi Juliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH.
BACA JUGA:Tragis! Mahasiswa Ini Tewas Usai Motor Tabrakan dengan Pajero Sport di Jalintim Palembang-Jambi
Barang yang hilang antara lain satu unit kompresor angin merek Shark, satu unit HP merek MITO, dan satu buah senter, dengan total kerugian sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Elang Muara langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar rumah korban. “Kami mencurigai pelaku belum jauh meninggalkan lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak tak jauh dari TKP,” lanjut Heffi.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menemukan barang bukti kompresor milik korban yang disembunyikan di dekat lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Riyan merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian, namun rupanya tidak membuatnya jera,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Menyerahkan Diri ke Polisi, Mengaku Pernah Mencuri Motor Tahun 2019
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau bersama komplotan lain. Diduga, Riyan juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Cambai dalam beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, Riyan mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku berencana menjual barang curian untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah.