Kejati Sumsel Tetapkan Dua Jaksa Gadungan Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN Pemkab Way Kanan
Dua pria yang mengaku sebagai jaksa diamankan Tim Intelijen Kejari OKI di Kayuagung dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel--
KORANHARIANMUBA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua pria yang mengaku sebagai jaksa menjadi tersangka.
Keduanya sebelumnya diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung, dan rekannya EF, warga sipil. Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
“Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilis resminya, Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA: Residivis Bobol Rumah di Prabumulih, Ditangkap Saat Bersembunyi di Semak
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA, serta TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dalam perkara tersebut,” tegas Vanny.
BACA JUGA:Sering Palak Warga di Muara Meranjat, Pemuda Asal Tanjung Lubuk Diamankan Polisi
Dari hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait modusnya, BA diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan.
Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi, terlebih dengan menyalahgunakan atribut kejaksaan untuk kepentingan pribadi,” tutup Vanny.