Baca Koran harian Muba Online

Modus Panjat Tower: Pelaku Pencurian Kabel Senilai Belasan Juta di SP Padang Ditangkap Polisi

Modus Panjat Tower: Pelaku Pencurian Kabel Senilai Belasan Juta di SP Padang Ditangkap Polisi--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aksi pencurian kabel tower yang meresahkan operator seluler di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Pelaku utama, Sepriadi alias Nang (26), diringkus setelah terbukti terlibat dalam dua kasus pencurian di dua wilayah hukum Polsek yang berbeda, termasuk di Kecamatan SP Padang.

Pelaku, yang diketahui merupakan warga Jalan Bukit Permai, Kelurahan Taboali, Bangka Selatan, diamankan pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polsek SP Padang dengan Polsek Air Sugihan, tempat pelaku awalnya diamankan atas tindak pidana pencurian lain.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek SP Padang, Iptu Dr. Ade Candra Saputra, M.Si., mengungkapkan bahwa informasi kunci didapatkan setelah Polsek Air Sugihan berhasil mengamankan Nang.

“Anggota Polsek SP Padang mendapatkan informasi bahwa pelaku ini saat diinterogasi di Air Sugihan, mengaku pernah melakukan pencurian kabel tower di wilayah SP Padang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Mega Korupsi Bank BUMN: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp1,183 Triliun!

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek SP Padang beserta anggota langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Polsek Air Sugihan.

Setelah dijemput dan diinterogasi lebih lanjut, Nang akhirnya mengakui perbuatannya mencuri kabel tower milik salah satu provider seluler, XL, yang berlokasi di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang.

Kerugian Besar dan Modus Operandi Canggih

Aksi pencurian yang dilakukan Nang dan dua temannya itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.13 WIB. Kerugian yang ditanggung oleh pihak korban, dalam hal ini operator seluler, ditaksir mencapai angka fantastis Rp 12.400.000.

Kasus ini terungkap ketika pelapor, Aan Sandi dari PT TIS, diminta mengecek tower yang dilaporkan bermasalah di Desa Awal Terusan pada 20 Oktober 2025. Setibanya di lokasi, ia menemukan bahwa perangkat tower telah hilang. Barang-barang yang raib meliputi 2 unit Remote Radio Link (RRL), 2 buah Small Form-factor Pluggable (SFP), 4 jumper antena, dan kabel power RRU sepanjang kurang lebih 30 meter.

BACA JUGA:Fenomena Mengejutkan di OKU Selatan: PNS Aktif Terlibat Jaringan Pengedar 96 Butir Ekstasi

Modus operandi yang digunakan tergolong berani dan berisiko tinggi: pelaku memanjat tower, merusak, dan memotong kabel serta perangkat yang berada di ketinggian.

Identitas Terungkap Berkat Saksi Mata

Meskipun dilakukan pada dini hari, aksi para pelaku ternyata sempat diketahui oleh warga sekitar. Setelah kehilangan diketahui, pelapor menanyakan kepada warga dan salah satu saksi mengaku melihat kejadian tersebut pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saksi mata tersebut melihat beberapa orang berada di bawah tower, dan yang paling krusial, saksi mengenali salah satu pelaku yang sedang turun dari tower, yakni Nang. Pengakuan saksi inilah yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus.

Saat ini, pelaku Sepriadi alias Nang telah ditahan di Mapolsek SP Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan