Mega Korupsi Bank BUMN: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp1,183 Triliun!
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp1,183 Triliun--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan besar, PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini, yang diumumkan pada Senin, 10 November 2025, menjadi sorotan nasional mengingat nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,183 triliun.
Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara korupsi perbankan terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel, menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Enam Sosok Kunci Resmi Berstatus Tersangka
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengonfirmasi penetapan enam individu yang dinilai memiliki peran sentral dalam proses pengajuan, pemberian, dan pengelolaan fasilitas kredit bermasalah ini. Keenam tersangka tersebut meliputi:
BACA JUGA:Akses Vital Warga Kembali Pulih! Jembatan Sungai Pingkut Resmi Dibuka dengan Wajah Baru Cor Beton
1. WS: Direktur PT BSS (sejak 2016) dan Direktur PT SAL (sejak 2011), mewakili pihak korporasi penerima kredit.
2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022, mewakili jajaran pengawas perusahaan.
3. DO: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank BUMN tahun 2013.
4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank periode 2010–2012.
5. ML: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013.
6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Menurut Kajati, keenam orang tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Setelah melalui gelar perkara dan analisis bukti yang mendalam, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, sementara WS ditangguhkan penahanannya karena masih menjalani perawatan medis.