PHK Berakhir di Meja Mediator: PT Intimegah Bestari Pertiwi Dianjurkan Bayar Hak Rusli Sesuai Undang-Undang
PHK Berakhir di Meja Mediator: PT Intimegah Bestari Pertiwi Dianjurkan Bayar Hak Rusli Sesuai Undang-Undang--
KORANHARIANMUBA.COM,- Drama perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan pekerjanya, Rusli, akhirnya menemui titik terang di tingkat mediasi.
Setelah melalui serangkaian pertemuan tripartit yang alot, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran pada 17 November 2025, yang isinya tegas menganjurkan perusahaan untuk membayarkan hak-hak Rusli sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perselisihan ini bermula dari pengaduan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum Rusli, Kantor Hukum Indafikri & Partners, pada 4 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Muba memfasilitasi pertemuan klarifikasi dan bipartit pada 30 September, namun upaya damai belum tercapai. Pekerja kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur mediasi tripartit di Disnakertrans Muba.
Proses mediasi sempat tersendat ketika pihak perusahaan tidak menghadiri sidang mediasi pertama yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2025. Barulah pada mediasi kedua, tanggal 5 November 2025, perwakilan perusahaan hadir dan memberikan keterangan.
BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Muba 'Soroti' R-APBD 2026: Sinergi OPD Jadi Kunci Sukses!
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A., S.H., M.Si, kehadiran perusahaan di sidang kedua membuat proses lebih terbuka, namun perbedaan pendapat yang jauh membuat kesepakatan damai tetap tak terwujud.
Anjuran Mediator Jadi Solusi Hukum
Karena tidak ada kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, H. Mariono, S.H., M.Si, akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran.
“Kami menilai fakta dan dokumen dari kedua pihak sudah cukup untuk memberikan anjuran secara objektif. Tahapan ini bertujuan memberikan arah penyelesaian sesuai hukum,” ujar Mariono.
Isi pokok surat anjuran tersebut secara jelas menganjurkan agar PT Intimegah Bestari Pertiwi membayarkan hak-hak Rusli yang timbul akibat PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Spektakuler, Final Race Skyland Prix 2025 di Muba Berjalan Sukses
Komitmen Pemkab Muba
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penerbitan anjuran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif. “Kami mendorong semua pihak untuk menaati ketentuan ketenagakerjaan. Anjuran mediator adalah upaya penegakan prosedur yang adil bagi pekerja maupun perusahaan,” pungkasnya.
Penerbitan surat anjuran ini menandai akhir dari proses mediasi di tingkat Disnakertrans. Kedua belah pihak kini memiliki opsi untuk menerima anjuran tersebut atau melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).