Tragedi di Tanjakan Maut Muba: Truk Batu Bara Timpa Innova, Dua Penumpang Tewas Seketika
Truk Batu Bara Timpa Innova, Dua Penumpang Tewas Seketika--
KORANHARIANMUBA.COM,- Sebuah kecelakaan maut yang tragis mengguncang Jalan Holing Km 48, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebuah dump truk pengangkut batu bara milik PT PII, yang kehilangan kendali saat menanjak di jalan yang licin, terguling dan menimpa sebuah mobil Kijang Innova yang tengah berhenti di pinggir jalan.
Peristiwa memilukan ini berawal dari upaya hati-hati pengemudi Kijang Innova. Menurut Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, pengemudi Innova telah menghentikan kendaraannya untuk menghindari risiko, setelah melihat truk batu bara bernomor polisi BG 8654 NX kesulitan saat mencoba menanjak tebing.
Kondisi jalan yang licin dan tidak stabil menjadi tantangan berat bagi truk bermuatan berat tersebut.
BACA JUGA: Tol Kayuagung–Palembang Terapkan Uji Coba Rekayasa Lalin Sepanjang 3,7 Km
"Truk tersebut mencoba menanjak, akan tetapi truk yang dikemudikan Dedi Alpiadi, sopir PT PII, kehilangan kendali hingga terguling dan menimpa mobil Innova," kata Hutahaean pada Senin (24/11/2025).
Keputusan untuk berhenti di pinggir jalan, yang seharusnya menjadi langkah aman, justru berubah menjadi lokasi tragedi ketika truk raksasa itu ambruk.
Dua Nyawa Melayang, Empat Korban Luka Berat
Benturan keras yang tak terhindarkan itu mengakibatkan konsekuensi fatal. Dua penumpang mobil Innova, yang diidentifikasi sebagai M. Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertimpa badan truk. Pemandangan mengerikan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara itu, empat penumpang Innova lainnya, yaitu Rati, Elisma, Nini, dan Tuti, menderita luka-luka serius. Mereka segera dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Pihak kepolisian masih terus memantau kondisi para korban luka.
BACA JUGA: Aksi Anggota Satlantas Bantu Tukang Becak Tuai Simpati Warga
Dugaan Kelalaian dan Jeratan Hukum
Berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi, dugaan awal mengarah pada kelalaian sopir dump truk, Dedi Alpiadi, yang dinilai tidak mampu mengendalikan kendaraannya dalam kondisi jalan yang ekstrem dan licin.
Polsek Bayung Lencir telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan barang bukti kendaraan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengevakuasi korban. Sopir truk saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat kelalaian sopir dikenakan Tindak Pidana karena Kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara," tutup Hutahaean, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.