Pj. Bupati H Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Pj Bupati Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto Boim).--
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas
3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Mempersiapkan dokumen
Mendatangi agen PERISAI terdekat
Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Besaran Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya
"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id," pungkasnya. (*)