Pj. Bupati H Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Pj Bupati Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto Boim).--

Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil

Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

Melakukan pembayaran iuran

Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas

3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

Mempersiapkan dokumen

Mendatangi agen PERISAI terdekat

Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Besaran Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar. 

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya

"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id," pungkasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan