APK Kampanye Visual di Media Sosial Ditertibkan, Catat Tanggalnya?

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin MSi (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Muara Enim harus sudah terlepas dan steril pada 11-13 Februari 2024.

APK dalam bentuk visual di media sosial (Medsos) dan branding kendaraan juga termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dicopot dan dibersihkan selama masa tenang.

Hal ini dilakukan untuk memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Zainudin Msi mengatakan bahwa pada 10 februari 2024, Bawaslu akan melaksanakan apel akbar dan dikkito oleh panwascam dan juga PKD hingga PTPS yang ada di Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024

BACA JUGA:Ini Makanan Khas Hasil Fermentasi Buah Durian, Laris Manis, Sehari Laku 70 Kilogram

"Pada pukul 00.00 WIB kami bersama forkopimda akan melepas APK yang terpasang, jadi mulai 11 Februari seluruh jajaran akan melepas semua APK yang terpasang," ujarnya dalam kegiatan rapat fasilitasi kegiatan kampanye pemilihan umum tahub 2024, di Melio Hotel, Jumat 9 Februari 2024. 

Lanjutnya, termasuk konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang sesuai peraturan Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 jo UU No 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No 15 Tahun 2023.

Kemudian, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Dijelaskannya, penertiban termasuk yang ada di Posko semua harus steril berikur juga bendera partai, yang boleh hanya gambar Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Partai.

BACA JUGA:Peringatan Keras, Kapolres Ogan Ilir Larang Mainkan Musik Remix

"Untuk yang kampanye melalui medsos, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menghapusnya, ya bagaimana kebijakannya nanti karena kami tidak punya alat untuk itu," bebernya. 

Lanjutnya, berkaitan dengan sangsi maka akan dilihat dulu apa dan siapanya, karena untuk kampanye di medsos yang tau hanya  caleg dengan pengelola medsos.

Berkaitan dengan APK yang membranding di mobil atau kendaraan maka juga akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan