Fuso dan Trailer Tabrakan di Jalintim Ogan Ilir, Sopir Trailer Patah Kaki
Kecelakaan melibatkan mobil fuso dan trailer di Jalintim Palembang–Kayuagung, Desa Sungai Pinang II, Ogan Ilir--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Kayuagung, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil fuso dan satu unit mobil trailer. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan itu mengakibatkan satu orang mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal melalui Kanit Gakkum IPDA Gandhi Prianata mengatakan, pengemudi trailer mengalami patah kaki sebelah kiri akibat benturan keras.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun pengemudi trailer mengalami patah kaki sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar IPDA Gandhi, Jumat 26 Desember 2025.
BACA JUGA:Safari Jumat di Lubuk Linggau, Gubernur Herman Deru Bantu Penyelesaian Masjid Anniyaturohimin
Dijelaskannya, kecelakaan bermula saat mobil fuso Hino warna putih dengan nomor polisi BE 8172 AY yang dikemudikan Muhammad Reza, warga Lampung Tengah, melaju dari arah Palembang menuju Kayuagung.
“Setiba di lokasi kejadian, kondisi jalan sedikit menikung ke kiri. Namun kendaraan fuso tersebut tiba-tiba melebar ke arah kanan,” jelasnya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil trailer warna putih hijau dengan nomor polisi B 9159 VJ yang dikemudikan Syafrizal, warga Jakarta Utara, dari arah Kayuagung menuju Palembang.
Karena mobil fuso melebar ke kanan, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Bagian belakang samping kanan mobil fuso ditabrak oleh mobil trailer yang datang dari arah berlawanan.
BACA JUGA:Warga Desa Mambang Apresiasi Polsek Muara Kelingi Tangkap Bandit Pencurian
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi trailer mengalami luka-luka dan kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
“Penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya kehati-hatian dan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara,” sebutnya.
Saat ini, barang bukti berupa mobil trailer B 9159 VJ, SIM B II Umum atas nama Syafrizal, mobil fuso Hino BE 8172 AY, SIM B I Umum atas nama Muhammad Reza, serta STNK BE 8172 AY atas nama PT Sarana Indotrans Makmur telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.