Baca Koran harian Muba Online

Pasutri Bobol Gudang Puskesmas Pasar Prabumulih, Digelandang Polisi

Pasangan suami istri pelaku pencurian fasilitas Puskesmas Pasar Prabumulih saat diamankan di Mapolres Prabumulih--

KORANHARIANMUBA.COM ,- Pasangan suami istri Ali Gojes (39) dan Eka Priana (43), warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Keduanya ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih lantaran diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Pasar Prabumulih.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, gudang Puskesmas Pasar Prabumulih yang berada di Jalan Mayor Iskandar diketahui telah dibobol oleh orang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris puskesmas dilaporkan hilang, di antaranya satu unit genset, dua unit pendingin ruangan (AC), dua unit komputer, serta satu buah tang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian oleh Kepala UPTD Puskesmas Prabumulih, Yuli Susanti.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Pemerataan Dokter Kandungan hingga Pelosok Sumsel

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, Yuli Susanti menyampaikan bahwa hilangnya sejumlah fasilitas penunjang pelayanan kesehatan tersebut berdampak pada operasional puskesmas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi langsung memerintahkan Tim Tekab Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidana Umum Ipda Darlansyah SH untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta pengumpulan data di lapangan, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keduanya di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Eka Priana lebih dahulu diamankan di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, sekitar pukul 15.00 WIB. Beberapa jam kemudian, Ali Gojes ditangkap di kawasan Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Diduga Edarkan Ganja untuk Modal Tahun Baru, Pemuda Diringkus Polisi

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian fasilitas milik Puskesmas Pasar Prabumulih.

“Pelaku berinisial AG dan EP yang berstatus sebagai suami istri berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan keduanya kooperatif saat diamankan,” ujar AKP Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan