Baca Koran harian Muba Online

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian dalam Keluarga

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian dalam Keluarga--

KORANHARIANMUBA.COM ,- Jajaran Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban Agustina (32), seorang petani yang berdomisili di Dusun I Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,6 juta.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA: Motor Warga di Ogan Ilir Terbakar Tersambar Petasan Saat Malam Tahun Baru

“Pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y17 warna pink, satu unit handphone merek Asus warna hitam, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujar IPTU Iwanto Putra, Kamis, 1 Januari 2026.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Batu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/XII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TG.BATU tertanggal 28 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Fajriansyah alias Gokdang (29), warga Dusun II RT 04 Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kasus ini, tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur bersama Team Rimau Batu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Bocah Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Hari Ketujuh

“Selain mengamankan tersangka, anggota kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga hasil kejahatan pelaku,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandas IPTU Iwanto Putra. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan