Melawan Saat Ditangkap, Begal Guru SD di Musi Rawas Ditembak Polisi
Tersangka begal guru SD berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Musi Rawas terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tersangka diketahui bernama Habibi (38), warga Lorong Splatur II RT 003 Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Ia diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat, 2 Januari 2026.
Korban dalam kasus begal tersebut adalah Eka Seniawati (27), guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena terjadi saat korban pulang mengajar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto, membenarkan penangkapan tersangka dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja 2026, Bupati OKI Safari Jumat dan Tinjau Rumah Warga
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan,” ujar AKP Redho Agus Suhendra, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat proses penangkapan, tersangka Habibi melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.
“Karena tersangka tetap melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi B 6352 FGS, satu buku BPKP sepeda motor Yamaha RX-King, serta satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX-King.
BACA JUGA: FKKD Kikim Barat Beri Deadline Warung Asmara Bongkar Usaha hingga 6 Januari 2026
Kanit Pidum Ipda Nofrianto menambahkan, dari hasil penyidikan awal, tersangka Habibi juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas.
Korban dalam kasus lain tersebut bernama Suratman (25), seorang mahasiswa warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Kejadian berlangsung pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 13.40 WIB di Desa Sukamerindu.
“Dalam aksinya, tersangka Habibi bersama satu pelaku lain berinisial DA yang saat ini masih dalam pengejaran, menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Tersangka Habibi mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang, sementara pelaku DA menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah kepala korban dari jarak sekitar satu meter. Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku dan turun dari sepeda motor.