5.085 Surat Suara Rusak Dimusnahkan dengan Dibakar
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyaksikan langsung pemusnahan surat suara lebih dan rusak (Foto ist).--
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan rangkaian akhir terkait pengurusan logistik.
"Sekarang ini proses terakhir terkait logistik, dimana di gudang logistik sudah kosong. Dan sekarang kita musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih," kata Denis, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Denis, pemusnahan surat suara belebih dan rusak tersebut sesuai undang-undang, yang mana seluruh surat suara yang rusak harus dimusnahkan H-1 pencoblosan.
Ditambahkannya, H-1 pemungutan suara, semua logistik sudah mulai bergerak ke tingkat KPPS.
Dari 20 Kecamatan yang ada di OKU Timur sudah 18 Kecamatan yang mencapai ke PPS.
Jadi masih ada dua kecamatan logistiknya yang belum berjalan ke PPS karena jarak yang jauh. Namun hari ini dipastikan akan sampai ke KPPS.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini kondisi masih cukup kondusif. Hal ini berdasarkan laporan dari rekan-rekan di lapangan.
"Saya berharap besok pada saat pencoblosan semua dapat berlajan dengan aman, lancar dan terkendali tidak ada permasalahan-permasalahan pada logistik maupun dalam proses pemungutan suara," jelasnya.
Denis merincikan, dari 5.085 surat suara yang yang dimusnahkan terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 0 (nol) lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 403 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 2.192 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 620 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I sebanyak 967 lembar.
Kemudian Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur II sebanyak 417 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur III sebanyak 200 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur IV sebanyak 134 lembar. Dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur V sebanyak 152 lembar. (*)