Ini Sanksi yang Dilayangkan Kejati Sumsel, Jika ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel siap memberikan sanksi apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang tidak netral saat Pemilu besok.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjadi nara sumber pada kegiatan penyuluhan hukum, Selasa 13 Februari 2024.
Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang, dihadiri ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Tujuan dari diselenggarakan kegiatan penyuluhan ini, kata Vanny guna menegakan aturan dalam Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Siswa Bintara Ikuti Diktuk Bintara Polri di SPN Betung, Ini Harapan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Ogan Ilir Berikan Pemahaman Terkait Pemilu 2024
Kegiatan Penerangan Hukum dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel melakukan sosialisasi mengenai sikap netralitas ASN pada Pemilu sangatlah penting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Palembang Bapak Adi Zahri beserta jajaran.
Dalam hal ini peran Kejaksaan Tinggi Sumsel juga melakukan pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan Pemilu dan diharapkan untuk para ASN jangan sampai terlibat pelanggaran Pemilu.
Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer.
BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Meningkat, Pj Wali Kota Ambil Langkah Cepat
Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi itu sendiri dan pimpinannya.
Tim Penkum Kejati Sumsel berharap agar semua ASN dilingkungan Pemkot Palembang khususnya yang ada di Kominfo Kota Palembang semuanya netral.
"Selain itu juga kita berharap besok proses Pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib," ucap Vanny saat jadi menyampaikan penyuluhan hukum.