Ratusan Pasien dan Sebagian Dokter di RSUD Sekayu Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya
RSUD, Pasien di RSUD Sekayu gunakan hak pilih saat didatangi petugas (Foto Boim).--
- Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.
Kedua, berdasarkan pasal 117 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.
Kemudian ketiga, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit.
Meski tidak memiliki TPS, namun terpantau ada sejumlah anggota KPPS didampingi panwas serta saksi mendatangi ruangan para pasien yang hendak memberikan hak suara. Mereka berasal dari TPS yang ada di Kota Sekayu dan mendatangi pasien yang berasal dari pemilih di TPS mereka.
Seperti dari TPS 002 Kelurahan Kayuara, mereka mendatangi rumah sakit karena ada dua pemilih yang berasal dari TPS mereka tapi tengah terbaring dirawat di rumah sakit.
"Sudah mereka mencoblos, tadi kita didampingi panwas dan saksi, surat suara yang sudah digunakan (dicoblos.red) ini mau kita bawa ke TPS guna dimasukkan ke kotak suara," ucap Anza, petugas KPPS dari TPS 002 Kelurahan Kayuara, Kota Sekayu.
Hal serupa diungkapkan Firman, petugas KPPS dari TPS 015 Kelurahan Kayuara, Kota Sekayu. "Ada satu pemilih kita yang kita datangi, ini didampingi panwas dan saksi," ucapnya. (*)