Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Sumsel
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menggelar Rakor Perancangan Perundang-Undangan dengan Instansi Terkait (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan instansi terkait di daerah Tahun 2024 di Hotel Aryaduta Palembang, Senin 19 Februari 2024.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan instansi terkait di daerah.
Ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah sehingga terciptanya produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional.
Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa, Pembangunan Hukum di Daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan Sistem Hukum Nasional.
BACA JUGA:Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah
BACA JUGA:Ini Nih Tempat Bermain Anak-Anak yang Memadai dan Santai
Oleh karena itu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam prosedur penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kantor Wilayah mempunyai 2 (dua) peranan penting, yaitu keikut sertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah serta Harmonisasi Rancangan Kepala Daerah.
"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan," ujar Kakanwil Ilham.
BACA JUGA:Usai Pemilu 2024, Petani Berharap Harga TBS Kembali Menguat
"Hal ini menegaskan bahwa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah harus dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, " tambah Kakanwil.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat ini memiliki 21 (dua puluh satu) orang Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari3 (tiga) orang Perancang Madya, 10 (sepuluh) orang Perancang Muda, dan 8 (delapan) orang Perancang Pertama.
Dalam kesempatan ini juga Kakanwil sampaikan bahwa pada tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan terkait pembentukan Produk Hukum Daerah.