TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat Direkomendasikan Bawaslu untuk PSU
Kantor Bawaslu Kabupaten OKI (Foto Ist).--
Dijelaskan Romu, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah DPT yang cukup signifikan.
“Yakni seperti di TPS 1 Desa Pedu, DPTnya 241dan setelah ditambah pemilih DPTB dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang, namun pada hasil perhitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 306 dengan rincian 298 suara sah dan 8 tidak sah," bebernya.
Lalu, dikatakan Romi, dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih tersebut didapatkan dari TPS desa terdekat. Dan hal ini tidak ada dalam berita acara.
Maka, setidaknya terdapat 6 TPS didesa Pedu dengan DPT lebih dari 1500 orang.
“Jadi hal ini juga terjadi dibeberapa TPS lainnya di desa Pedu, menurut keterangan PTPS, daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan kejadian yang dimaksud sudah disiapkan," ucapnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Serbu Program Sembako Murah, Satu Jam Sudah Ludes Terjual
Kemudian, untuk desa Simpang Empat, dimana terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi para caleg tertentu dari partai tertentu.
“Jadi menurut PTPS, mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan dilakukan dan dilakukan dengan cepat tanpa ada saksi," jelasnya.
Dari beberapa temuan tersebut pihaknya berkesimpulan meneruskan rekomendasi ke PPK agar dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi di tingkat PPK.
Namun demikian, Bawaslu juga memastikan akan mendorong untuk dilanjutkan ke pidana pemilu jika ternyata dalam proses perhitungan ulang nantinya ditemukan adanya indikasi dan bukti bukti yang mengarah pada pidana pemilu.
“Jadi kita akan kejar jika nanti memang ada pelanggaran pidana pemilunya,” tukasnya.
Menurut Romi, terkait dengan potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) banyak instrumen yang harus dilakukan termasuk juga dengan pemeriksaan yang dilakukan harus lebih konfrehensif.
“Jadi sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari dari hari pencoblosan, artinya jika pemilu 14 Februari, maka PSU harus dilaksanakan tanggal 24 februari jadi Sabtu besok. Kan jelas sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu," terangnya. (*)