Berkas Tersangka Korupsi ASN Inspektorat Sumsel Sudah Dilimpahkan ke PN Palembang, Ini Jadwal Sidangnya
Kejari Palembang melimpahkan berkas fisik dakwaan tersangka korupsi oknum ASN Inspektorat Sumsel ke PN Palembang (Foto Ist).--
Oleh karena itu, Syaran mengatasnamakan tersangka Edi Kurniawan dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," ungkapnya.
Disinggung ada berapa saksi yang bakal dihadirkan nanti dipersidangan, dijawab Syaran berdasarkan dakwaan yang dibuat ada kurang lebih belasan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.
"Kalau dilihat dari dakwaan, ada kurang lebih 18 saksi yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang," tandasnya.
Sebelumnya, Rizal Syamsul SH MH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan beberapa waktu lalu menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
"Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun perlu ditekankan lagi dalam hal ini untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Rizal.
Meski begitu, lanjutnya saat ini masih berkoordinasi dengan kliennya dalam upaya pendampingan hukum, termasuk mempelajari dakwaan terhadap kliennya tersebut.(*)