Berkas Tersangka Korupsi ASN Inspektorat Sumsel Sudah Dilimpahkan ke PN Palembang, Ini Jadwal Sidangnya

Kejari Palembang melimpahkan berkas fisik dakwaan tersangka korupsi oknum ASN Inspektorat Sumsel ke PN Palembang (Foto Ist).--

Tersangka Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas fisik dakwaan tersangka korupsi "mafia perkara" oknum pejabat ASN Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 23 Februari 2024.

Tersangka tersebut atas nama Edi Kurniawan, yang dijerat kasus dugaan korupsi gratifikasi dana komite sekolah dengan mengatasnamakan Kejaksaan.

Satu bundel berkas dakwaan, diserahkan langsung dan diterima oleh petugas PN Palembang M Yamin untuk seterusnya dilakukan registrasi penerimaan berkas.

JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH diwawancarai usai pelimpahan, menerangkan bahwa sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara sekaligus dakwaan secara online ke PN Palembang.

BACA JUGA:Nifsu Syaban, Masjid Agung Palembang Ramai Dikunjungi Umat Muslim

BACA JUGA:Terkait Laporan Wanita Muda ke Propram terhadap 2 Oknum Perwira, Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain

"Sebelumnya pelimpahan berkas perkara diserahkan melalui online yakni menggunakan layanan e-berpadu PN Palembang," ungkap Syaran.

Dengan telah dilimpahkan berkas dan dakwaan fisik ke PN Palembang, lanjut Syaran hanya tinggal menunggu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka Edi Kurniawan.

Sedikit dibeberkannya, tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu.

BACA JUGA:Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemkab Gelar Pasar Murah, 2 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Yakni, lanjut Syaran diduga berupa mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang.

"Singkatnya yakni dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dana komite sekolah dengan mengatasnamakan instansi kejaksaan," sebutnya.

Tag
Share