SIREKAP Bermasalah, PDI Perjuangan Tunggu Rekap Manual KPU Muba, Target 11 KUrsi

KETUA DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi SIP (Foto Boim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Proses penghitungan suara hasil Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini terus berjalan di tingkat Kecamatan. 

Dewan Pimpina Cabang (DPC) PDI Perjuangan Musi Banyuasin, saat ini masih mengawal proses rekapitulasi dan belum memutuskan apakah caleg dari parpol berlogo Banteng tersebut bisa meraih kursi yang ditargetkan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba, Beni Hernedi, SIP, mengatakan, dirinya belum bisa memastikan saat ini jumlah pemerolehan suara di setiap Dapil, karena masih dalam perhitungan di tingkat Kecamatan.

"Terkait berapa kursi yang diperoleh belum bisa kami simpulkan. Target kami sebelumnya 11 kursi, dan akan kita lihat sekarang semua dapil menunjukkan perolehan suara yang masih berpeluang mendapatkan kursi," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Boyolali Coblos Dewan Kabupaten dan Provinsi, KPU Muba Lakukan PSU di TPS 15

BACA JUGA:5 PPK Rampungkan Pleno, Sudah Bergeser ke KPU Muba, 3 PPK Proses Penjemputan

Menurutnya, penentuan kursi itu gabungan dari rekap kecamatan baru bisa menjadi dapil dan dapat disimpulkan. Namun saat ini terus mengawal perhitungan manual di setiap kecamatan agar menghindari praktik kecurangan yang rentan terjadi saat rekapitulasi.

"Jika berdasarkan data yang bersumber dari para saksi yang bertugas di TPS, baik itu yang menyetorkan C1 secara fisik maupun foto hasil penghitungan, kira-kira hampir sama dengan yang dilakukan KPU seperti sistem Sirekap," ungkapnya. 

PDI-P sendiri secara tegas menolak Sirekap, yang merupakan alat bantu dari KPU dan dinilai bermasalah. Apalagi KPU sendiri yang menyebutkan jika banyak kekeliruan terhadap Sirekap.

"Kami menolak alat bantu yang bermasalah itu menjadi acuan, Sirekap itu kan alat panduan agar kita tahu tertayang dengan cepat. Namun alat bantu ini bermasalah. Jadi kami masih percaya dan yakni pada hitungan manual di tingkat kecamatan," ungkap Beni.

BACA JUGA:Nifsu Syaban, Masjid Agung Palembang Ramai Dikunjungi Umat Muslim

Beni menambahkan, sebetulnya Sirekap sendiri memang secara aturan hanya alat bantu saja dan bukan hal penentu. Penghitungan secara manual yang direkap di kecamatan itulah yang sah. 

"Jadi kami baru mencocokkan itu. Apalagi kami juga banyak menemukan perbedaan data yang ditayangkan walau selisih waktu sebentar saja," bebernya.

Lanjutnya, dari pencocokan yang ada pihaknya melihat banyak terjadi kesalahan-kesalahan, apakah itu disengaja atau tidak. Artinya kalau disengaja itu praktik kecurangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan