Pemkab Resmikan Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II

RESMIKAN, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH, bersama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, menghadiri peluncuran gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II.

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH, menyatakan bahwa gedung baru Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini memberikan keuntungan besar bagi Pemerintah dan masyarakat Banyuasin.

"Dengan adanya gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini, Pemerintah dan Masyarakat Banyuasin sangat diuntungkan dari Kabupaten/Kota lain," kata Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. 

Dengan adanya gedung baru Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II di lokasi kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, maka semua pelayanan publik di bidang peradilan agama di Kabupaten Banyuasin dapat terintegrasi dalam satu kawasan. 

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Anak Tiri Terungkap Lewat Test DNA

BACA JUGA:Bersihkan Hati dan Jiwa, Sambut Ramadhan Mulia

"Tentunya dapat mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan," ujarnya. 

Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai perkara di bidang peradilan agama, antara lain, Sengketa rumah tangga, Perkawinan, Waris, Ekonomi syariah dan Hibah.

"Harapan kami dengan adanya gedung baru ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat Banyuasin lebih maksimal, "bebernya.

Selain peresmian gedung baru, pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Isbat Nikah Terpadu antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

BACA JUGA:Siswa Berprestasi Ini Meninggal Usai Tabrak Fuso

MoU Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. 

"Dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini, dapat memangkas biaya dan waktu pemohon masyarakat Banyuasin," ungkapnya. 

Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Balai datang ke tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin secara langsung untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan