PT WPG Diduga Melanggar, Adanya Pemindahan Sliran Sungai Deras ke Parit Milik Perusahaan Tanpa Izin

TURUN, Asisten I Pemkab Muba Turun kelapangan Cek Lahan PT WPG (foto reno).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti tuntutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sanga Desa bersama DPW LAN Sumsel beberapa waktu lalu. 

Akhirnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 28 Februari 2024, melakukan cek lapangan ke perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Wana Potensi Guna (WPG), yang beroperasi di kecamatan Sanga Desa.

Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten 1 Setda Muba H Yudi Herzandi MH bersama Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi, mendatangi langsung beberapa titik lokasi yang menjadi objek tuntutan masyarakat dalam aksi demo pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil cek di Lapangan yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan Muba, Polsek Sanga Desa, Pemerintah Kecamatan Sanga Desa,serta Kades Penggage, Kades Ngulak III, Kades Nganti, Kades Jud II, Kades Ngulak II selaku ketua APDESI PAC Kecamatan Sanga Desa,dan perwakilan dari masyarakat, didapati beberapa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Wana Potensi Guna.

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Terbuka di Tingkat KPU, Polres Muba melakukan Penebalan Pengamanan

BACA JUGA:Dukung Masyarakat Atasi Masalah Air, Pertagas Resmikan Sarana Distribusi Air Bersih

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan antara lain pertama, adanya pemindahan aliran Sungai Deras ke parit milik perusahaan.

“Hal ini membuat terganggunya ekosistem sungai dan aktivitas masyarakat dalam mencari ikan, sebab Sungai Deras merupakan objek lelang lebak lebung. Kedua, perusahaan disinyalir mengabaikan aturan perundang-undangan dengan menanam Kelapa Sawit dengan jarak kurang dari 50 meter dari bibir sungai. Hal ini terlihat langsung secara kasat mata oleh tim saat cek ke lapangan,” kata Alham Pirasat, salah satu warga desa Pengagge saat berada dilapangan.

Pihak perusahaan PT Wana Potensi Guna (WPG) melalui Manager kebun, Firhot Manurung SH. Mengakui adanya penggarapan lahan diluar batas HGU. 

Namun, dirinya berdalih bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan pekerja di lapangan saat pembukaan lahan.

BACA JUGA:Harga Beras Mahal, Bareskrim Polri Turunkan Tim Satgas Pangan Bersama Polda Sumsel

“Selanjutnya terkait lahan 128 hektare yang sudah dilepas perusahaan dari HGU, itu sudah bukan menjadi tanggungjawab perusahaan. Karena saat ini lahan tersebut statusnya sudah menjadi lahan terlantar dan telah diambil alih oleh pemerintah melalui Bank Tanah, Itu sudah dilepas dari HGU kita dan telah diambil alih Bank Tanah. Perusahaan siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku jika memang terbukti ada pelanggaran,” tukasnya.

Lebih lanjut dia pun mengatakan, tuntutan dugaan replanting perusahaan, “Menyangkut adanya dugaan replanting terselubung yang disebutkan oleh masyarakat. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kegiatan peremajaan karena tanaman Kelapa Sawit di lokasi tersebut mati akibat kondisi alam,” tutur Firhot dengan nada terkesan berkilah.

Terpisah, Asisten 1 Setda Muba H Yudi Herzandi MH, menjelaskan bahwa untuk status lahan 128 hektare yang dituntut masyarakat, saat ini sudah diambil alih oleh negara melalui Bank Tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan