PT WPG Diduga Melanggar, Adanya Pemindahan Sliran Sungai Deras ke Parit Milik Perusahaan Tanpa Izin

TURUN, Asisten I Pemkab Muba Turun kelapangan Cek Lahan PT WPG (foto reno).--

“Lahan 128 hektare tersebut menurut PT WPG memang sudah dilepas HGU nya, dan informasinya sudah dikembalikan kepada negara melalui Bank Tanah. Terkait pengembalian kepada masyarakat itu ada aturannya, mungkin nanti masyarakat bersurat kepada Bank Tanah dan BPN,” tukasnya.

BACA JUGA:Bersihkan Hati dan Jiwa, Sambut Ramadhan Mulia

Untuk pengalihan aliran sungai dan penanaman sawit di bibir sungai, menurut Yudi Herzandi pihaknya nanti akan meninjau lagi dokumen AMDAL perusahaan serta aturan yang berlaku terkait penanaman Kelapa Sawit di sekitar bibir sungai.

“Nanti kita lihat dokumen AMDAL nya apakah pengalihan aliran sungai termasuk ke dalam izin atau tidak. Terkait Kelapa Sawit yang ditanam dekat sungai, kita juga akan mengecek aturan sebenarnya seberapa jauh jarak tanam yang diperbolehkan dari sungai,” Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Asisten 1 juga meminta pihak perusahaan agar mengakomodir kepentingan masyarakat pelaku UMKM dalam wilayah perusahaan.

“Kalau bisa perusahaan berikan izin dan fasilitasi masyarakat berjualan, bangunkan tempat khusus untuk mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Penggage Amiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menindak tegas PT Wana Potensi Guna berdasarkan hasil temuan di lapangan atas dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

“Sudah dilihat sendiri oleh tim, bahwa memang ada pengalihan aliran Sungai Deras. Selain itu banyak penanaman Sawit di sepanjang bibir sungai. Beberapa sungai lain seperti Sungai Lintang, Sungai, Lamban Ako, serta Sungai Penyuluan yang merupakan objek lelang lebak lebung Desa Penggage kini sudah rusak dan tidak menghasilkan ikan lagi akibat aktivitas perusahaan ini. Kami harap adanya sanksi tegas dari Pemkab kepada PT WPG,” tegasnya.

Kades juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar memfasilitasi pengembalian lahan 128 hektare menjadi tanah Ulayat milik masyarakat.

“Tanah 128 hektare tersebut awalnya milik masyarakat dan harus dikembalikan lagi ke masyarakat, serta pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat,” tutupnya. (*) 

Tag
Share