Layanan UPTD Pengujian Kendaraan Mobil Kabupaten Banyuasin Gratis Biaya Uji KIR
KIR, Biaya Uji KIR Gratis di Kabupaten Banyuasin (Foto Amran).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermobil wajib uji KIR. Mulai Tahun 2024, pelayanan di UPTD Pengujian Kendaraan mobil Tepatnya Di Jalan Lingkar Pemkab Kabupaten Banyuasin dilakukan Secara "Gratis".
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin Telah memberlakukan uji KIR gratis mulai 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Agustan Azis SE mengatakan bahwa uji kir gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermobil wajib uji, yaitu mobil barang, mobil bus dan mobil penumpang umum.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik," kata Agus.
BACA JUGA:Hindari Penyimpangan, Kejari Muba Musnahkan 117 Perkara, Dilakukan Per 3 Bulan
BACA JUGA:Dinkominfo Raih Prestasi Terbaik 3 Nasional Kontribusi Konten Audio Visual
Ia menambahkan, dengan uji kir gratis ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara dikabupaten Banyuasin Sumatera selatan.
Selain itu, Agus juga berharap, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, dengan uji kir gratis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya.
Berikut Syarat-Syarat Uji Kir :
1. Kendaraan harus datang ke tempat Uji KIR
2. STNK harus sesuai dengan domisili
3. Membawa STNK, KTP, kartu Uji, blanko sertifikat Uji (untuk kendaraan berkala)
4. Untuk mobil baru, membawa STNK, KTP, dan RSUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang didapat dari merek kendaraan
Proses Uji KIR: