Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

Lantaran Saksi meringankan berhalangan hadir, hakim menunda sidang pembuktian kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel hingga Minggu Depan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Saksi meringankan berhalangan hadir, sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel diundur hingga minggu depan atau tepatnya pada 14 Maret 2024 mendatang.

Seyogyanya pada hari ini Rabu 6 Maret 2024, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

Namun, majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH terpaksa menunda persidangan lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh dua terdakwa yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir berhalangan hadir.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum para terdakwa meminta waktu untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Para Terdakwa Ini Menangis Tersedu-Sedu, Minta Keringanan Hukuman, Setelah Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Kasus PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka

"Rencananya ada empat hingga lima saksi, namun yang terkonfirmasi hadir baru satu orang oleh sebab itu kami minta waktu penundaan sidang untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan secara utuh," ucap salah satu kuasa hukum kepada majelis hakim.

Permintaan penundaan sidang mendengarkan saksi meringankan dari para terdakwa melalui penasihat hukum dikabulkan oleh majelis hakim.

"Baiklah jika memang begitu sidang kita tunda dah diharapkan kepada para saksi untuk hadir seluruhnya pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 mendatang," tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Sementara itu, nampak kedua terdakwa mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir usai sidang kembali dikawal petugas penjaga tahanan.

BACA JUGA:Hindari Penyimpangan, Kejari Muba Musnahkan 117 Perkara, Dilakukan Per 3 Bulan

Sebelum naik mobil tahanan, para terdakwa melepaskan rindu dengan sanak keluarga yang menyempatkan hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Sebelum akhirnya, kedua terdakwa digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuju Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan