Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan
Keluarga Oknum guru Kasus dugaan asusila di OKI Laporkan Warga Kasus Penganiayaan terhadap pelaku (Foto Ist).--
Buat Laporan Kasus Pengeroyokan
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Salah satu oknum guru Perjanjian Kerja (PPPK) AD (38) menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap siswinya sendiri.
Dalam perjalanan kasusnya, keluarga oknum guru ini ternyata melaporkan balik dugaan pengeroyokan oleh sejumlah warga yang videonya sempat viral dimedia sosial.
Salah satu keluarga oknum guru, Tirta mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 26 Februari lalu.
"Yakni, mengenai adanya tindakan pengeroyokan terhadap saudara kami (AD) saat kejadian waktu itu, kami sudah lapor ke Polda Sumsel dan kata pihak Polda berkas laporan sudah dilimpahkan ke Polres OKI," kata Tirta usai mendatangi SPKT Polres OKI, Sabtu 9 Maret 2024.
BACA JUGA:Akses Jalan Menuju Desa Tanjung Agung Barat, Dikeluhkan Warga
BACA JUGA:Jalintim Palembang – Jambi Tersendat, Ternyata Ini Penyebabnya
Dia menjelaskan, pihaknya berharap agar laporan terkait adanya pengeroyokan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh polisi.
"Kita menanyakan tindak lanjut atas laporan ini agar bisa diproses dan pihak keluarga bisa mendapatkan hak perlindungan hukum yang sama," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pihak keluarga sudah melakukan upaya damai dengan keluarga korban namun belum menemui kesepakatan.
"Kami ini sudah datang ke keluarga korban waktu itu agar bisa berdamai, tapi menurut kami ada oknum yang seolah menghalangi itikad baik ini termasuk dari pihak yang diduga ikut mengeroyok AD saat kejadian," ungkapnya.
BACA JUGA:Viral! Es Krim Alpukat Gula Merah yang Menggoda Selera!
Sambungnya, mengenai kejadian ini seperti diprovokasi untuk berdamai dengan syarat kami menyiapkan uang dengan jumlah besar.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKI, berinisial AD (38) mencoreng dunia pendidikan.