Pemkab OKI Larang Penerimaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer

Pelantikan pegawai PPPK di Kabupaten OKI,di halaman Pemkab, beberapa waktu yang lalu. ----

KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melarang kepala perangkat daerah atau pejabatnya lainnya, di lingkungan Pemkab OKI untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sering disebut tenaga honorer. 

Hal ini di tertuang dalam surat edaran nomor:800/1313/BKD.II/2022 tentang larangan mengangkat pegawai non ASN di lingkungan Pemkab OKI, yang ditanda tangani oleh plt Bupati OKI H M Djakfar Shodik. 

"Iya benar mulai saat ini perangkat daerah atau OPD OKI dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM melalui kepala bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari Nugroho. 

Dijelaskan Ari, dilarangnya melakukan pengangkatan pegawai non ASN mulai diberlakukan sekarang sampai dengan peraturan pelaksana dari UU 20 Tahun 2023 tentang ASN ditetapkan terutama soal penataan tenaga non-ASN. 

BACA JUGA:Perkuat Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah

"Jadi maksud dilarang mengangkat pegawai non ASN yang baru atau bersifat menambah jumlah yang baru atau menggantikan pegawai non ASN yang berhenti atau mengundurkan diri," ungkap Ari, kepada SUMEKS.CO, Jumat 17 November 2023.

Lanjutnya, jadi kedepan tidak ada lagi penambahan pegawai non ASN, sedangkan untuk yang lama tetap. Dimana saat ini untuk Kabupaten OKI jumlah pegawai non ASN atau honorer terdata sebanyak 6.544 pegawai. 

Maka, dikatakan Ari, dengan dilarang melakukan pengangkatan atau menerima pegawai non ASN lagi, Pemkab OKI melakukan langkah-langkah adanya ketimpangan jumlah pegawai ASN yang ada di masing-masing OPD. 

Ari menegaskan, seperti menyusun proses bisnis yang efisiy dan efektif. Lalu membangun budaya kerja team of team. 

Termasuk redistribusi pegawai internal serta memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga dengan begitu pekerjaan dan di setiap OPD berjalan dengan lancar. 

BACA JUGA:Ibu Hamil 'Wajib' Konsumsi Telur dan Susu

"Jadi dengan telah dikeluarkan nya surat edaran dilarang mengangkat pegawai non ASN ini agar OPD untuk mengindahkan nya," jelas Ari. 

Dia menambahkan, apabila kepala OPD tidak mengindahkan surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Memang diketahui bersama, di setiap OPD pasti saja ada pegawai non ASN atau honorer yang membantu kerja para pegawai ASN. Sehingga lama kelamaan jumlah pegawai non ASN bertambah dan menjadi ribuan. 

Tag
Share