Sekretaris dan Bendahara KORPRI Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ini Modus yang Dijalankan
Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI BAnyuasin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin (Foto Ist).--
Diantaranya digunakan untuk bantuan reog ponorogo, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri PJ Sekda.
BACA JUGA:Akhirnya Tarif Tol Palembang – Indralaya Naik Menjadi Rp 27.000 Untuk Kendaraan Pribadi
Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin diam-diam tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana iuran Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Banyuasin.
Bahkan informasinya Kejari Banyuasin telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dana iuran Korpri yang bernilai ratusan juta itu.
"Iya sudah ada yang dipanggil pihak kejaksaan, mulai dari bendahara Korpri dan lainnya," kata nara sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pemanggilan itu terkait dana iuran Korpri yang mencapai angka yang cukup besar, yang tidak dapat atau tidak menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Tidak karuan SPJ Korpri," ungkapnya.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sudah mendapatkan informasi itu. "Iya, sudah dapat info," katanya.
Erwin mengakui kalau sebelumnya sudah pernah juga dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Dan permasalahan itu pada saat kepengurusan Korpri dulu (lama), kita akan memantau dan mengikuti prosesnya," imbuhnya.
Zakirin Kepala Inspektorat Banyuasin juga mengatakan kalau pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terkait permasalahan di Korpri itu. "Tapi kayaknya akan diambil oleh kejaksaan, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya masih dalam pengumpulan bahan, keterangan (pulbaket). "Iya masih pulbaket," ujarnya singkat. (*)