Menelan Air Saat Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

Foto Ilustrasi.--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Salah satu kesunahan wudhu adalah berkumur (madhmadhah). 

Berkumur adalah memasukan air ke mulut, kemudian memutarnya di dalam dan mengeluarkannya. 

Di dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan:   والمضمضة) بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه   

Artinya ”Dan termasuk sunah wudhu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13).

BACA JUGA:7 Rahasia Jitu Menuju Viral di TikTok: Raih Jutaan View dan Follower!

BACA JUGA:5 Tips Jitu Meningkatkan Penjualan dengan TikTok Ads 

Dari penjelasan dapat dipahami, kesunahan minimal berkumur cukup dengan memasukan air ke mulut, walaupun tidak memutar dan mengeluarkan kembali airnya dari mulut.

Hukum Berkumur bagi Orang Puasa Jika tidak sedang berpuasa hukum berkumur untuk berwudhu dan mandi disunahkan secara mutlak. 

Baik dengan cara biasa atau cara berlebihan (mubalagah). Namun bagi orang puasa, mengingat ia perlu menjaga jangan sampai air tertelan ketika berkumur, maka tidak disunnahkan baginya untuk berkumur secara berlebihan. Hukum berkumur secara berlebihan baginya adalah makruh.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:   ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم   

BACA JUGA:Amankah Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar APK? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman di Indodana Apk, Bebas Ribet dan Cepat Cair!

Artinya, "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).

Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan