Wakil Bupati Ogan Ilir Serahkan SK Pjs Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu
Wakil Bupati Ogan Ilir Serahkan SK PJs Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pinang 2, kepada Syafran yang merupakan Camat Tanjung Batu.
Penyerahan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini, diserahkan langsung Wabup Ogan Ilir mewakili Bupati Ogan Ilir kepada Camat Tanjung Batu, di ruang kerjanya, Jumat, 22 Maret 2024.
Usai menyerahkan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani mengatakan, bahwa masa kerja Pjs Kades ini hanya berlaku untuk satu tahun saja.
"Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024, Pjs Kades Tanjung Pinang 2 kita serahkan kepada Camat Tanjung Batu," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba H-7 Lebaran Sudah Bayarkan THR
BACA JUGA:Usai Rapat Bersama, DWP Muba Gelar Buka Bersama
Kepada Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani berharap, hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa yang dipimpinnya.
"Apabila ada hal-hal prinsip, harus berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," paparnya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini dilakukan lantaran Kades defenitifnya meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kepala Desa atau Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Jangan Dilihat, Tumpukan Sampah Makin Banyak, Timbulkan Bau Tidak Sedap
BACA JUGA:Safari Ramadhan ke-5 1445 H, Pj Bupati Apriyadi Salurkan Beberapa Bantuan
Asmawi yang merupakan Kades Tanjung Pinang 2, meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung saat sedang tidur sekitar ba'da ashar, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut informasi dari sejumlah warga, Kades Tanjung Pinang 2 tersebut, selama ini dikenal sehat wal'afiat dan tidak pernah mengeluh sakit.