Nekat! Pria Sungai Lilin Ngamuk Bawa Kayu Berpaku, Berhasil Diamankan Polsek Sungai Lilin

Pelaku yang diamankan. (foto ist)--

Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana  dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan