Kejam! Pria di Muba Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup, Keluarga Minta Proses Hukum Dipercepat
LONGMARCH, Pihak Keluraga Lakukan Longmarch ke Mapolres Muba, minta Proses Hukum Dipercepat. (Foto Boim)--
"Kami datang ke Polres Muba untuk meminta mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional," ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta untuk menangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini.
"Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU yang berlaku. Karena kasihan pihak keluarga yang ditinggalkan dan meminta keadilan. Apalagi korban dibunuh dengan cara tak normal," tegasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ikuti Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Inisiatif DPRD
BACA JUGA:Duuh, Banyak Pengendara Terjaring Patroli Ngabuburit
Sementara itu, Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan perkara ini sudah ditangani oleh Polres Muba dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.
"Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka," ungkapnya.
Dijelaskan Susi, korban dituduh menggelapkan sepeda motor kemudian dijebak para pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.
"Setelah itu korban di bawa massa para pelaku, kemudian terjadi peristiwa tersebut. Sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini diproses hukum," ucapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut. Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.
Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan. "Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum," tukasnya.
Eko kemudian menjelaskan bahwa peristiwa sadis tersebut terjadu di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Korban Yudi merupakan warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
"Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku," ujar Eko.
Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban. Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 (kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.
Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kec.Bayung Lencir Kabupaten Muba serta massa membakar 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol BG.2055.JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini. (*)