Mau Tahu, Ini Dia Hukum Puasa Ketika Sakit
Foto Ilustrasi. (Sumber Istockphoto.com)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kewajiban melakukan ibadah berlaku bagi setiap mukallaf, yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat (a’qil).
Ketentuan ini berlaku umum bagi dalam segala jenis ibadah.
Dikutip dari laman NU Online, Khusus untuk puasa Ramadhan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.
Semua ketentuan tersebut dalam istilah fiqih disebut sebagai syurutl wujub (syarat wajib). Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab - Kejari Muba Sinergi Gelar Operasi Pasar Murah
Dalam al-fiqhul Islami dijelaaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, diantaranya adalah sakit (al-maradh) berdasar pada firman Allah berikut (al-Baqarah 183-184)
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
BACA JUGA:Luar Biasa, Ratu Dewa Sukses Tekan Angka Inflasi hingga 0,46 Persen
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1445 H
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Dalam konteks ini, ayat tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi (rukhshoh) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang terseut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain.