Mau Tahu, Ini Dia Hukum Puasa Ketika Sakit

Foto Ilustrasi. (Sumber Istockphoto.com)--

Mekanisme ini dalam fiqih dikenal sebagai qadha’. Pertanyaannya kemudia, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang mendapat rukhshoh?

Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. 

BACA JUGA:Ini Pesan UAS Saat Tausyiah pada Haul Ibunda Kemas HA Halim

BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Juara Paritrana Award

Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan. 

Secara spesifik, kitab al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. 

Tentu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli kesehatan terpecaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi kesehatannya atau tidak.

Ketentuan di atas sesuai dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah (keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilarang). 

Satu contoh, rasulullah memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang hukumnya haram dalam keadaan normal) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit.

Kaidah ini berlaku karena salah satu tujuan pokok syariat adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri), oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri. 

Lain dari pada itu, salah satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya. Disarikan dari Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat, Ampel Suci (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan