UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874
Pemerintah Provinsi Sumsel umumkan kenaikan upah minimum provinsi Sumsel tahun 2024.-Naba---
PALEMBANG - Kabar gembira untuk tenaga kerja di Provinsi Sumatera Selatan. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,55 persen atau Rp52.000.
Diketahui, pada tahun 2023 UMP Sumsel sebesar Rp3.404.177, dengan kenaikan ini menjadi Rp3.456.874.
Pengumuman kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 disampaikan Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Agus Fatoni di Hotel Harper Palembang pada Selasa, 21 November 2023.
"Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp52.000 dari UMP tahun 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Bakal Miliki Pabrik Pakan Ikan Sendiri
Agus Fatoni menjelaskan bahwa UMP 2024 telah disetujui sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Pihak Perusahaan.
"Hasil rapat bersama sejak 16 November lalu menyimpulkan penetapan UMP hari ini sebesar Rp. 3.456.874," jelasnya.
Lanjut Dr Agus Fatoni, besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur harus menetapkan UMP setiap tahun sambil mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Terdapat tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja. Yakni yang pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan
Kedua, UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Secara teknis bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki menyatakan bahwa pekerja bukan menolak kenaikan UMP, tetapi mereka mempertanyakan PP 51 yang akan mereka kaji ulang.