Supir Pembawa Minyak Ilegal yang Terbalik dan Terbakar Dikenakan Denda Rp 40 Miliar

Serahkan Diri (foto ist).--

BACA JUGA:Drama Korea Terbaru Bikin Baper Parah, Wajib Ditonton!

BACA JUGA:Jangan Kepoin Mantan! Ini 5 Cara Move On yang Kece

Minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

Kasatreskrim mengungkapkan saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ujar Bondan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan