Supir Pembawa Minyak Ilegal yang Terbalik dan Terbakar Dikenakan Denda Rp 40 Miliar
Serahkan Diri (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah yang Terbalik dan Terbakar di Desa Dawas Menyerahkan Diri.
Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah yang terbalik hingga menyebabkan kebakaran hebat di Desa Dawas Kecamatan Keluang menyerahkan diri.
Sopir tersebut diketahui berinisial FM (20), ia diantar oleh keluarganya ke Reskrim Polres Muba Rabu 17 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Seperti diketahui Rabu 17 April 2024 sekira pukul 16.30 wib di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin sebuah mobil pickup terbakar.
BACA JUGA:Kunker di Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Apriyadi Bawa Kabar Baik, 3 Jembatan Segera Dibangun
BACA JUGA:Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak
Mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT menbawa tadmob berisikan minyak mentah diduga dari hasil kegiatan ilegal drilling.
Akibat kejadian tersebut tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk.
Hingga menyebabkan 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar.
Kedua mobil yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri ," Jelasnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling di parkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok.
Tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak, karena posisi jalan menurun mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik.